Catat, Mobil Pribadi Dibatasi Beli Pertalite atau Solar Cuma 50 Liter per Hari

News Panji Maulana
Rabu, 01 April 2026 11:30:53
Istimewa

Jalur khusus Pertalite di SPBU Pertamina

OtoHub.co - Beredar surat keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 204/KOM/BPH.DBBM/2026 yang intinya memutuskan ada pembatasan pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

SK yang ditanda-tangani oleh ketua BPH Migas Wahyudi Anas tertanggal 30 Maret 2026 ini memutuskan badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.

Kendati sempat dibantah oleh Ketua BPH Migas kemarin (31/3), namun akhirnya aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini resmi diberlakukan.

Adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang merespons gejolak pasokan dan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah, antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3).

Menurut baleid itu, pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga:

Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru, Tidak Ada Kenaikan per 1 April 2026

Ketentuan serupa (50 liter) juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk pembelian BBM jenis Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

Pertamina

(Ilustrasi) Biosolar B40 sedang diuji coba jalan

Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat hingga 80 liter per hari.

Sedangkan untuk kendaraan roda enam atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari.

Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan. 

Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).

Bagikan

Baca Artikel Asli