OtoHub.co - Korlantas Polri terus mengembangkan inovasi berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan lalu lintas yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Yang biasanya mengurus surat-surat lalu lintas harus datang secara fisik ke kantor kepolisian atau SAMSAT, kini bisa diakses lewat HP.
Hal itu terjadi setelah Polri resmi meluncurkan STNK Digital dan sistem pembayaran tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan Korlantas agar lebih praktis bagi masyarakat.
Salah satunya, sistem pembayaran tilang terintegrasi. Mekanismenya dimulai dari pelanggaran yang terekam ETLE, kemudian diverifikasi oleh petugas.
Baca Juga:
Pelanggar akan menerima notifikasi untuk mengecek dan mengonfirmasi data melalui Digital Korlantas. Sebelum melakukan top-up dan membayar titipan denda melalui LantasPay.
Dana tersebut kemudian diteruskan untuk proses persidangan, sementara jika putusan pengadilan menetapkan denda yang lebih rendah dari uang titipan, selisihnya akan dikembalikan ke saldo pengguna.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Polri, Jakarta, Senin (28/9/2026), menyebutkan sejumlah inovasi yang telah dikembangkan, di antaranya sistem pembayaran tilang elektronik, STNK Digital, Kios SIM, dan Siap Jalan.
Empat inovasi tersebut telah diluncurkan saat syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.
Berbagai inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Brigjen Pol. Komarudin menuturkan bahwa dinamika masyarakat terus berkembang sehingga Polri harus mampu mengikuti perubahan dan menghadirkan layanan yang semakin praktis.
"Ini kemudahan bagi masyarakat, jadi masyarakat bisa menggunakan pola-pola ataupun aktivitas kegiatan yang sudah kita buat sedemikian rupa. Waktunya lebih cepat, lebih mudah, nah, inilah yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Korlantas Polri hadirkan STNK Digital dan Kios SIM untuk mempermudah layanan
Brigjen Pol. Komarudin menuturkan, berbagai inovasi tersebut merupakan hasil kerja bersama dan membutuhkan dukungan seluruh personel agar dapat berjalan secara optimal.
Lalu, STNK Digital memungkinkan pemilik kendaraan mengakses bukti legitimasi kendaraannya melalui aplikasi.
Datanya terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas dan dapat diverifikasi oleh petugas melalui QR code dinamis yang tersertifikasi.
Oiya, Korlantas juga menyatakan bahwa STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
Selain dua layanan tersebut, Korlantas juga memperkenalkan Kios SIM untuk mencetak SIM A dan C secara mandiri, khususnya bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan melalui layanan digital.
Untuk sementara, Kios SIM baru diterapkan di wilayah Jabodetabek. Korlantas juga meluncurkan SIAP JALAN, aplikasi asesmen yang membantu pengemudi mengecek kesiapan psikologis dan mengenali potensi risiko sebelum berkendara
Melalui pemanfaatan teknologi, Korlantas Polri terus mendorong pelayanan lalu lintas yang semakin mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
