OtoHub.co - Polemik pengadaan mobil dinas Land Rover Defender senilai Rp 8,5 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran memicu sorotan publik di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan mobil tersebut digunakan sesuai kebutuhan Gubernur, saat berkunjung ke daerah sulit terjangkau.
"Pak Gubernur ini kalau meninjau sebuah lokasi, beliau itu ingin tembus sampai ke lokasi itu. Beliau ingin tahu kondisi riil di lapangan, bahkan sering kali harus memaksakan diri melewati akses jalan yang belum memadai," ujar Sri Wahyuni (20/2/2026).
Sri menambahkan, pengalaman Gubernur yang pernah tertahan di dalam hutan saat melakukan peninjauan ke wilayah Sotek dan Bongan.
Kondisi medan yang ekstrem di Kaltim sering kali membuat kendaraan dinas standar mengalami kendala teknis di lapangan.
Baca Juga:
Land Rover Defender MY26 Resmi Mengaspal, Simbol Status Harga Mulai Rp3,6 Miliar
"Harusnya memang kendaraan kepala daerah itu bisa menembus medan Kaltim di medan apa saja. Ini penting agar beliau bisa mengambil kebijakan yang tepat terkait konektivitas antarwilayah," lanjutnya.

Mesin V8 T4.4L dengan tenaga 635 PS dan torsi 750 Nm, akselerasi 0100 km/jam dalam 4 detik
Selain untuk operasional lapangan, Sri menyebut mobil ini memiliki fungsi ganda untuk keperluan protokoler.
Kendaraan ini diproyeksikan untuk menjemput tamu negara atau pejabat tinggi yang berkunjung ke IKN melalui jalur darat.
Jika melihat foto yang beredar, SUV asal Inggris tersebut diduga, Land Rover Defender Octa, sebuah SUV ultra-mewah yang dikenal memiliki kemampuan off-road ekstrem namun tetap representatif untuk kegiatan protokoler.
Spesifikasi Land Rover Defender Octa
Postur lebih tinggi dan lebar untuk kemampuan off road maksimal, pilihan pelek 20 atau 22 inci dengan aksen Gloss Black, dan finisher knalpot Satin Black, tapi tetap mengutamakan kenyamanan serta kemewahan khas Land Rover.
Dengan Ground clearance 323 mm dan kemampuan menerjang air hingga 1.000 mm, siap menjelajah segala medan.
Beralih ke bagian interior, terdapat kursi depan performance seat beraksen karbon dengan 14 arah pengaturan, Body and Soul Seat (BASS) technology, dan panoramic sliding roof.

Land Rover Defender Octa saat launching di Jakarta pada tahun 2025
Terdapat juga Pivi Pro, Meridian Surround Sound System dengan kualitas audio tinggi, Wireless Charging, serta ClearSight Interior Rear View Mirror yang mampu memberikan visibilitas baik bagi pengguna.
Defender Octa terbaru turut dibekali Octa Mode yang diklaim dapat memberikan peningkatan dalam berkendara off-road serta teknologi 6D Dynamics air suspension dan Terrain Response 2 yang menjadikan mobil tidak hanya bertenaga tapi juga intuitif.
Soal performa memang nggak kaleng-kaleng, Defender Octa terbaru dibekali mesin V8 berkapasitas 4.400 cc, Twin-Turbocharged yang dapat menghasilkan tenaga sebesar 626,3 dk dan torsi puncak 750 Nm.

Interior Land Rover Defender Octa saat loncing di Jakarta tahun 2025
Dengan mesin tersebut, mobil ini dapat berakselerasi dari 0-100 km per jam hanya dalam waktu empat detik.
Soal harga, Defender Octa terbaru dibanderol mulai dari Rp 9,062 miliar off the road, waktu peluncuran tahun 2025.
Klarifikasi Gubernur
Atas polemik mobil Defender Octa tersebut akhirnya Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud buka suara, mobil itu nantinya diperuntukkan bagi agenda kepala daerah yang bersifat nasional maupun internasional.
Menurut Rudy, posisi Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) meningkatkan intensitas kunjungan pejabat, investor, hingga tamu mancanegara.
"Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu dari Kaltim bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tetapi juga dari global,"

Tangkapan layar saat Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengendarai Land Rover Defender Octa
"Masa iya kepala daerahnya pakai mobil alakadarnya, jangan dong. Jaga marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Terkait besaran anggaran Rp 8,5 miliar, Rudy menyatakan proses pengadaan dilakukan sesuai ketentuan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
