OtoHub.co - Dadan Hindayana, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik saat ini lantaran ditetapkan Kejaksaan Agfung sebagai tersangka kasus korupsi MBG (Makan Bergizi Gratis), bersama 2 Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga kuat melakukan mark-up atau penggelembungan dana dalam proyek pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Intip Spesifikasi Motor Listrik yang Dikorupsi Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
Selain kendaraan, Dadan memiliki harta yang dilaporkan ke LHKPN pada 14 Maret 2025, dengan total harta kekayaan sebesar Rp 9.022.400.000.
Aset terbesar yang dimiliki Dadan berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 5.900.000.000.

The New Mazda CX-3 Pro AutoExe
Kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN tersebut terdiri dari beberapa aset utama. Mulai dari Tanah dan Bangunan: Rp 5,9 miliar (mencakup properti di Kota Bogor).
Selain itu, Dadan juga memiliki harta Bergerak Lainnya: Rp 322,4 juta.Kas dan Setara Kas: Rp 1,4 miliar.
