Jangan Tunggu Habis Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang sampai 31 Oktober 2025

News Harryt Dagu
Jumat, 11 Juli 2025 20:47:40
Istimewa

(Ilustrasi) UPT Bapenda Ciledug, Tangerang

OtoHub.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program penghapusan denda dan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak hingga 31 Oktober 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh kendaraan yang pajaknya menunggak di bawah tahun 2025.

Gubernur Banten Andra Soni menyebut perpanjangan ini lahir dari hasil evaluasi sekaligus permintaan warga. 

"Saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat, terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB," katanya dalam keterangan resminya.

Masyarakat yang mengikuti program ini cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025. 

Denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya otomatis dihapuskan. Namun, Gubernur Andra mengingatkan agar masyarakat tidak menunda hingga tenggat waktu terakhir.

Baca Juga:

Hanya Sampai Agustus 2025, Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang, ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya," tuturnya.

Menanggapi banyaknya antrean dan lamanya proses di kantor Samsat, Andra juga menegaskan agar pelayanan publik dibenahi. 

Ia meminta jajaran Kepala Samsat untuk berinovasi dan berkreasi demi mempercepat layanan dan mengurai penumpukan wajib pajak. 

"Saya juga minta Jasaraharja, Polda Banten, dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.

Mutasi Kendaraan Gratis

Tak hanya pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Banten juga membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Banten. 

Program ini berlaku penuh tanpa potongan, alias gratis 100 persen untuk biaya cabut berkas dan registrasi ulang di Banten.

"Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar PKB-nya. Sekarang kita bebasin. Tadinya pernah bebasin sekian persen, sekarang 100 persen," ucap Andra.

Ia menyebut kebijakan ini penting bukan hanya dari sisi pemasukan daerah, tapi juga validasi data kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten. 

Andra bahkan menyentil banyaknya kendaraan dari luar provinsi yang lalu-lalang di jalan Banten, mulai dari pelat F, BE, hingga kendaraan berat ODOL (Over Dimension Over Load).

"Targetnya adalah supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Karena jalan raya dibangun pakai pajak," tegasnya.

Bapenda Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)

Program bebas mutasi ini pun berlaku hingga 31 Oktober 2025, berbarengan dengan masa pemutihan pajak kendaraan. 

Pihaknya mengajak warga Banten yang memiliki kendaraan dari luar daerah untuk segera memanfaatkan program ini.

"Saya Gubernur Banten mengajak kepada seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor yang berada di luar Provinsi Banten, agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten," imbuhnya lagi.

Bagikan

Baca Artikel Asli