Prosedur Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP di Jawa Barat, Hanya Boleh 1 Kali

News Yosi Setyo
Rabu, 08 April 2026 08:24:23
Istimewa

Tangkapan layar @ceritasibiru

OtoHub.co - Kabar baik bagi warga Jawa Barat (Jabar), memasuki bulan April 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja meluncurkan kebijakan mempermudah urusan pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan tersebut langsung diunggah oleh KDM (sapaan Kang Dedi Mulyadi) melalui akun Instagram pribadinya dan mendapat respons positif dari masyarakat Jabar.

Khususnya bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Barat, drama "pinjam KTP pemilik pertama" kini resmi berakhir. 

Mulai 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui instruksi Gubernur Dedi Mulyadi telah menghapuskan syarat KTP pemilik lama untuk proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Baca Juga:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Kini Gratis, Tapi Satu Ini Tetap Harus Dibayar

Jadi kenapa aturan ini dibuat?

Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat KDM terhadap keluhan masyarakat yang merasa dipersulit saat ingin taat pajak. 

Istimewa

Samsat Soekarno Hatta Bandung

Sebelumnya beredar kabar bahwa banyak warga yang harus merogoh kocek beragam malah ada yang hingga Rp 700.000. 

Biaya tambahan atau dengan istilah "nembak" KTP ini disebabkan kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya. 

Nah dengan aturan baru ini, KDM ingin memberantas pungli dan menghilangkan praktik jasa ilegal pengadaan KTP asli.

Sehingga memudahkan warga membayar pajak sehingga pendapatan daerah meningkat. Alhasil mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan tidak berbelit-belit.

Istimewa

Keluhan salah satu warga Jabar, lewat akun IG @ceritasibiru

Apakah Program Ini Berjalan Lancar?

Berdasarkan pantauan OtoHub dan hasil dari laporan dari instagram pribadi KDM diinformasikan dari berbagai gerai Samsat dan Samsat Keliling di Jawa Barat sejak diluncurkan 6 April kemarin, program ini mendapatkan respons yang sangat positif dan berjalan cukup lancar.

"Hatur nuhun warga Jawa Barat, bayar pajak kendaraan tanpa lampirkan KTP pemilik pertama ternyata meledak !!!! Selanjutnya, yuk kita balik nama kendaraan, ujar KDM di IG pribadinya. 

Namun ada fakta lain di Lapangan. Mengutip akun instagram @ceritasibiru mengatakan, ternyata berlaku 1x saja, dan wajib membuat pernyataan secara tertulis bahwa "tahun depan saya akan balik nama" semoga bermanfaat guys. 

Pada video tersebut diungkapkan petugas Samsat Soekarna Hatta Bandung tetap meminta KTP asli dari pengguna lama.

Perihal keluhan dari salah satu warga Jabar ini ditanggapi oleh KDM.

Lagi-lagi lewat akun IG-nya KMD mengatakan, "Kami sudah berlakukan tindakan tegas untuk kepala samsat tersebut berupa sanksi non aktif. Hari ini, seluruh kantor samsat se-Jawa Barat akan menerima investigasi dari tim gabungan. Hatur Nuhun," beber KDM.

Gas.. Kang

Bagikan

Baca Artikel Asli