OtoHub.co - Warga Ibu Kota boleh senyum lebar, karena pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang menunggak pajak atau belum mengurus Bea Balik Nama (BBN) diberi keringanan pajak.
Jadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor.
Nah catat nih Sob, program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak ini dimulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program keringanan ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.
Baca Juga:
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Dicicil Tanpa Syarat KTP, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi
"Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis akun X TMC Polda Metro.
Oiya, khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Aplikasi SIGNAL.

Program Pemutihan Sanksi Pajak Mobil & Motor di Jakarta
Dalam program ini, penghapusan sanksi mencakup dua jenis denda, yaitu:
1. Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.
Nah diharapkan waktu yang cukup panjang hampir dua bulan ini, bisa memberi fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengatur jadwal pembayaran tanpa terburu-buru.
Pemprov DKI Jakarta berharap, program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menekan angka tunggakan pajak di ibu kota.
Nah bagi Anda yang baru membeli mobil bekas (mobkas) atau motor bekas (motkas) bisa loh memmanfaatkan program ini.
Agar mudah, seperti yang sudah kami infokan diawal tadi, untuk memberikan kemudahan, pembayaran pajak kini bisa dilakukan pada akhir pekan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel. Keren!
Melalui SIGNAL, masyarakat dapat mengakses informasi pajak, melakukan pembayaran secara daring, hingga mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah.
Dengan sistem digital ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa antrean panjang di loket.
Yuk buruan ke Samsat terdekat.
