BYD Memenangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan Perintahkan Kompensasi Rp 4,7 Triliun

News Panji Maulana
Sabtu, 27 Desember 2025 09:00:10
Istimewa

BYD menangkan gugutan atas nama baiknya

Otohub.co - Pabrikan mobil asal China, BYD akhirnya telah menerima putusan Pengadilan tingkat pertama dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap beberapa akun media sosial.

Pengadilan memerintahkan kompensasi uang, menurut pernyataan resmi yang dirilis pada 25 Desember 2025.

Putusan tersebut membahas pemalsuan dan penyebaran informasi palsu tentang BYD dan mencerminkan hasil peradilan akhir, bukan investigasi atau proses mediasi yang sedang berlangsung.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh departemen hukum BYD dan dilaporkan oleh Sina, para terdakwa mengoperasikan akun-akun berjudul "Long Talks Electric Cars" dan "Full Battery New Energy."

Pengadilan menemukan bahwa akun-akun tersebut dibuat-buat dan menyebarkan informasi palsu tentang BYD, yang menurut pengadilan telah merusak reputasi komersial perusahaan dan reputasi produknya.

Putusan pengadilan tingkat pertama memerintahkan para terdakwa untuk segera menghentikan kegiatan pelanggaran, menghilangkan dampak negatif yang disebabkan oleh informasi palsu tersebut, dan membayar kompensasi finansial kepada BYD.

Jumlah kompensasi ditetapkan sebesar 2 juta Yuan atau sekitar Rp 4,7 triliun berdasarkan penilaian pengadilan atas kerugian reputasi yang ditimbulkan.

Baca Juga:

Buka-bukaan, Ini Strategi BYD Indonesia Menguasai 57% Pangsa Pasar Mobil Listrik Nasional

Laporan tersebut tidak mengungkapkan isi rinci dari klaim palsu tersebut atau platform spesifik tempat klaim tersebut dipublikasikan.

Laporan media China menekankan bahwa putusan tersebut menandai keputusan tingkat pertama, yang berarti kasus tersebut telah menyelesaikan peninjauan yudisial awal.

Tidak ada informasi yang diberikan mengenai apakah salah satu pihak bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hasil kasus tersebut disajikan sebagai kesimpulan dari tahap pertama litigasi, bukan sebagai putusan akhir yang tidak dapat diajukan banding.

Departemen hukum BYD menyatakan bahwa perusahaan menghormati pengawasan publik dan menerima kritik berdasarkan fakta objektif, sambil menegaskan kembali bahwa aktivitas daring tetap tunduk pada pertanggungjawaban hukum.

Pernyataan tersebut mencatat bahwa perusahaan akan terus menggunakan langkah-langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingannya yang sah ketika menghadapi penghinaan, rumor, atau perilaku yang memfitnah.

Posisi ini dilaporkan secara konsisten di beberapa media berita keuangan dan teknologi China.

Li Yunfei, General Manager of Brand and Public Relations BYD Group, dikutip dalam berbagai laporan yang membedakan kritik media berbasis fakta dari apa yang digambarkan perusahaan sebagai serangan reputasi yang disengaja.

Komentarnya mengklarifikasi sikap internal BYD tentang pemberitaan media dan bukan merupakan bagian dari penalaran atau putusan pengadilan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pengadilan menyatakan para terdakwa bertanggung jawab atas pelanggaran reputasi dan, pada tingkat pertama, memberikan ganti rugi kepada BYD.

Bagikan

Baca Artikel Asli