OtoHub.co - Kalian pakai pelat nopol (nomor Polisi) palsu atau bikin sendiri di pinggir jalan? Sekarang hati-hati!
Pasalnya, pihak Kepolisian tahu dan paham cara membedakan, asli keluaran Samsat Polri atau bukan.
Informasi itu digiatkan Korlantas Polri melalui unggahan di akun resmi Instagraam @korlantaspolri.ntmc.
Pada unggahan terbarunya (25/5) yang diberi judul: "Pelat Asli Samsat VS Pelat "Ketok Magic", Jangan Asal Tempel! Beda Cetakan, Beda Urusannya Sama Hukum.
Lantas, pada deskripsinya ditulis : "Hayo ngaku, plat nomor kendaraanmu asli cetakan Samsat atau hasil karya 'ketok magic' pinggir jalan nih?"
Korlantas Polri mengingatkan, "Jangan anggap sepele ya Sahabat Lantas! Plat nomor (TNKB) resmi itu punya spesifikasi khusus mulai dari font, ukuran, bahan, sampai tanda pengaman yang cuma sah dikeluarkan oleh Polri."
"Pakai plat buatan sendiri yang nggak standar itu melanggar aturan dan pastinya rawan kena tilang lho! Biar hati tenang saat berkendara dan nggak was-was ketemu petugas, pastikan selalu pakai plat nomor resmi dari Samsat ya," tegasnya lagi.
Baca Juga:
Jajaran Taksi Green SM Sowan ke Kakorlantas Polri, Ada Apa Nih?
Bagi pemilik kendaraan bermotor, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar aksesori. Pelat nopol adalah "KTP" bagi kendaraan Anda.

Pelat Asli Samsat vs Pelat Ketok Magic
Nah, biar tidak ditegur atau ditilang Polisi saat di jalan, sebaiknya cek deh pelat nopol kendaraanmu! Bagaimana cara membedakan asli dan tidaknya?
Nah, Korlantas Polri memberi panduan atau tips dasar membedakan antara pelat nopol asli Samsat dengan pelat nopol ketok magic.
Masih di unggahan IG @korlantaspolri.ntmc itu, menjelaskan kalau caranya adalah "Cukup Lakukan "Tes 3 Detik."
1. Tes Senter : Sorot pelat nomormu pakai flash HP ditempat gelap. Pelat asli warnanya akan memantulkan cahaya (glowing), sedangkan pelat palsu warnanya mati.
2. Raba Ujungnya : Raba bagian sudut atau area kosong pada pelat. Pelat cetakan resmi SAMSAT wajib punya cetakan timbul (emboss) logo Korlantas Polri.
3. Cek Estetika Font : Polri punya cetakan angka yang sangat presisi dan seragam. Kalau angkanya miring, terlalu rapat, atau bentuknya aneh, fix itu plat rakitan!
PELAT ASLI (RESMI SAMSAT)
1. Bahan, material aluminium tebal, kokoh, dan presisi.
2. Cat, mengunakan cat khusus reflektif (memantulkan cahaya saat kena lampu di malam hari).
3. Font, Bentuk huruf dan angka kaku, berstandar baku Korlantas Polri.
4. Tanda Rahasia, Ada ketokan/emboss logo "KAKORLANTAS POLRI" atau "POLISI LALU LINTAS" yang menyatu dengan pelat.

Pelat palsu bisa dideteksi dengan cara-cara yang sederhana
Nah jika pelat nomor Anda rusak, catnya pudar, atau hilang di jalan, jangan langsung pergi ke tukang ketok pinggir jalan. Langsung datang ke Samsat terdekat, dan siapkan syarat Mengurus Pelat Nomor Rusak/Hilang di Samsat:
1. Membawa STNK asli dan fotokopi.
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi.
3. Membawa KTP pemilik kendaraan sesuai STNK.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (jika pelat hilang) dari Polsek setempat.
5. Membawa kendaraan untuk cek fisik gratis.
