OtoHub.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menetapkan skema baru terkait pelayanan dan penataan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Mulai 1 September 2026, diberlakukan pengaturan baru tentang penyaluran Pertalite dan Biosolar.
Aturan ini mencakup jam pelayanan, jenis kendaraan, lokasi pengisian, hingga pembatasan pengisian ulang.
Untuk bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite, sejumlah SPBU membagi waktu pelayanan roda dua dan roda empat.
Pemkot juga menyiapkan lima SPBU tambahan khusus Pertalite roda dua, yakni di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Baca Juga:
Tembus 1.000 Km Sekali Isi Bensin! Ini Rahasia Canggihnya Sistem Hybrid Mitsubishi Xforce HEV
Aturan Waktu Pengisian BBM Pertalite Mobil & Motor
Pengaturan jam operasional pengisian BBM jenis Pertalite dibedakan berdasarkan jenis kendaraan untuk mencegah terjadinya penumpukan pada jam sibuk:
Kendaraan Roda Empat (Mobil): Dilayani khusus pada malam hingga pagi hari, yaitu pukul 22.00 - 06.00 WITA di beberapa titik lokasi utama, seperti SPBU Jalan MT Haryono (Damai) dan SPBU Sepinggan.

Mobil pribadi dilarang isi Pertalite dan Solar
Catat nih gaes, pengendara mobil dilarang keras mengantre di bahu jalan sebelum pukul 22.00 WITA. Sedangkan kendaraan roda dua (motor): dilayani pada pagi hari sampai malam hari, yaitu pukul 06.00 - 22.00 WITA.
Sementara itu, bahan bakar subsidi Biosolar diatur berdasarkan jenis dan berat kendaraan serta nomor polisi ganjil-genap.
SPBU Kilometer 13 melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, sedangkan Kilometer 15 melayani roda enam dengan berat di bawah 10 ton.
Pengisian ulang dibatasi 48 jam, sementara angkutan umum dan bus umum mendapat pengecualian dari aturan ganjil-genap.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga serta masukan dari komunitas sopir truk dan masyarakat sekitar SPBU.
Pemkot bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
