OtoHub.co - Kabar terbaru, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan dukungannya terhadap penyederhanaan prosedur perpanjangan STNK tahunan, khususnya mengenai persyaratan KTP asli pemilik pertama.
Langkah ini dipandang sebagai solusi konkret bagi masyarakat yang sering terkendala saat ingin membayar pajak kendaraan yang dibeli secara bekas namun belum melakukan proses balik nama.
Selama ini, syarat melampirkan KTP asli sesuai nama di STNK sering kali menjadi penghambat utama bagi pemilik kendaraan tangan kedua.
Banyak wajib pajak yang akhirnya menunda pembayaran karena kesulitan meminjam KTP dari pemilik sebelumnya.
Baca Juga:
Prosedur Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP di Jawa Barat, Hanya Boleh 1 Kali
Brigjen Pol Wibowo menekankan bahwa semangat utama Polri saat ini adalah pelayanan yang memudahkan.
"Tujuan kita adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Jika prosedurnya terlalu sulit, masyarakat justru akan enggan. Kita ingin sistem yang lebih adaptif dan berbasis teknologi," ungkap Brigjen Pol Wibowo dalam keterangannya.

Loket khusus untuk buka blokir ETLE di kantor Samsat Jakarta Timur
Hal ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN)," imbuh Wibowo.
Adalah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau sering disapa KDM yang memulai gebrakan dengan memberikan kemudahan layanan perpanjangan STNK.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," katanya.
Ia menilai penyederhanaan syarat ini penting untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini membebani masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 6 April 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo
Oiya layanan perpanjangan ini berlaku nasional tahun ini. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo.
Meski demikian polisi tetap mengarahkan secepatnya melakukan balik nama.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," urainya.
Namun demikian, Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tukas Wibowo.
Gitu dong!
