News Yosi SetyoYosi Setyo Sabtu, 07 November 2026 11:16:02

Kabar Baik, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Denda PKB dan BBNKB Sampai Akhir 2026

Kabar Baik, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Denda PKB dan BBNKB Sampai Akhir 2026
Istimewa

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026

OtoHub.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan lebih ringan.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kesempatan ini dimulai pada 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, "Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam."

"Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," lanjutnya.

Baca Juga:

Pemprov Banten Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ada Hadiah Motor!

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membangun hubungan pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis.

Yosi Setyo/OtoHub.co

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai dengan ketentuan keputusan tersebut.

Adapun pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.

Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada saat keputusan mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026.

Gass..

Related Article

Related Category