OtoHub.co - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memeperpanjang program pembebasan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Catat nih gaes, masa berlaku program relaksasi pajak ini diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan daerah serta memberikan kemudahan finansial bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Banten.
Baca Juga:
Fasilitas dan Insentif
Melalui perpanjangan program ini, wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan dan keringanan biaya, antara lain:

Pemerintah Provinsi Banten Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Diskon PKB 5% bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pembayaran PKB.
2. Bebas Denda Keterlambatan PKB.
Pengapusan PKB 100%, sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Asyiknya lagi, setelah bayar pajak, Anda juga bisa mendapatakan hadiah motor dan umroh Loh.
Oiya, hadiah ini catatannya bagi Anda wajib pajak yang patuh membayar sebelum jatuh tempo.
Buruan deh bayar!

Yosi Setyo















