News Yosi SetyoYosi Setyo Senin, 07 September 2026 10:27:33

Tegaskan Aturan, Pertamina Jatuhkan Sanksi untuk 180 SPBU di Jateng dan DIY

Tegaskan Aturan, Pertamina Jatuhkan Sanksi untuk 180 SPBU di Jateng dan DIY
Istimewa

Pertamina Jatuhkan Sanksi 180 SPBU di Jateng dan Yogyakarta

OtoHub.co - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menindak tegas ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pertamina memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan, hingga awal September 2026.

Selain itu, Pertamina telah menjatuhkan 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jateng dan DIY atau sekitar 16% dari keseluruhan SPBU.

Pemberian sanksi untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran. 

Pjs. Area Manager Comm Rel & CSR Risky Diba Avrita, mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi itu berdasarkan kesepakatan antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Baca Juga:

Potret Kemeriahan Pertamax Turbo Drag Fest 2026 yang Mengguncang Yogyakarta

"180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam mulai dari terbanyak 97 diantaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, Sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU," ujar Diba, melalui keterangan resmi, Minggu (6/9).

Diba menambahkan, "Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga pengampunan penyaluran selama jangka waktu tertentu."

Langkah penertiban ini diambil untuk menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik penyelewengan di lapangan.

Related Article

Related Category