OtoHub.co - Apakah Anda termasuk pengendara yang demen menyalip dari lajur kiri? Lebih baik bertobat!
Pasalnya, menyalip kendaraan dari kiri sebenarnya nggak boleh dan dilarang di Indonesia!
Kenapa begitu? Menurut Korlantas Polri, ada 4 poin alasan untuk tidak menyalip dari kiri.
Pertama, karena Indonesia menganut setir kanan. Sehingga pandangan pengemudi ke spion kiri sangat terbatas dan rawan tidak melihat posisimu!
Kedua, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lambat atau yang mau menepi.
Makanya, menyalip dari kiri rawan menabrak kendaraan yang mendadak melambat.

Ilustrasi : Ioniq 5 N menabrak truk di tol JORR
Lalu, ketiga adalah saat ada bahaya mendadak, pengemudi cenderung buang (memutar) setir ke kiri. Jangan sampai posisimu ada di sana!
Terakhir, larangan menyalip dari kiri itu ada aturan hukumnya. Yaitu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 109 Ayat 1, disebutkan: "Mendahului wajib menggunakan lajur sebelah kanan. Menyalip dari kiri adalah pelanggaran aturan lalu lintas!"
Nah, kalau Anda melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sekarang paham kan?
Baca Juga:
Effortless, Korlantas Polri Hadirkan STNK Digital yang Berkekuatan Hukum Sama dengan STNK Fisik
Namun, kendalanya, lajur kanan justru banyak digunakan oleh kendaraan besar seperti truk yang berjalan pelan karena overload.
Sehingga menyulitkan kendaraan pribadi yang lebih cepat dan berhak atas lajur kanan.
Seperti yang banyak terjadi di jalan tol, lajur kanan diisi oleh truk-truk besar yang berjalan pelan, bahkan kerap di bawah batas kecepatan minimal karena muatannya terlalu banyak.
Situasi itu jelas berbahaya untuk overtaking atau menyalip. Lantas bagaimana cara mengatasinya?
Boleh Mendahului dari Lajur Kiri dengan Syarat Tertentu
Boleh Mendahului dengan Syarat Tertentu
Masih dari UU No. 22 Tahun 2029, Anda boleh mendahului kendaraan di depan dari sisi kiri jika sisi kanannya padat dan sisi kirinya kosong, atau dalam kondisi darurat.
Namun, harus tetap menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang dijelaskan pada Pasal 109 ayat 2: "Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kiri.
Mendahului Mobil Lain dari lajur Kiri Jalan
Mengingat situasi yang berkembang, Anda bisa menyalip kendaraan lain dari sisi kiri. Tapi risiko bahaya yang lebih besar, perhatikan tahapan berikut supaya dapat dijalani dengan aman.
1. Komunikasikan dengan Pengemudi Kendaraan di Depan
Komunikasikan dengan pengemudi kendaraan di depan saat akan menyalip agar mereka mengetahui keberadaan Anda.
Kalau siang hari, bisa pakai klakson dan bunyikan cukup satu kali. Pada malam hari, bisa pakai lampu dim sebagai isyarat ingin mendahului.
2. Pastikan Lajur Kiri Aman
Pastikan di depan tidak ada halangan. Apalagi di lajur kiri, banyak kendaraan yang jauh lebih pelan seperti sepeda, becak, motor, gerobak, dan pejalan kaki. Bahkan angkutan umum bisa berhenti mendadak dan sesukanya.
3. Waspada Visibilitas Terbatas
Pandangan sopir di kanan akan terhalang oleh bodi mobil di depan. Anda baru akan mendapatkan visibilitas yang luas ketika mobil sudah sepenuhnya berada di lajur kiri.

Visibilitas ke lajur kiri terbatas untuk kendaraan setir kanan di Indonesia, makanya wajib hati-hati!
Situasi ini berbeda jika overtaking dari kanan, di mana Anda bisa mengintip situasi di depan terlebih dahulu. Jangan main masuk ke kiri, intip dulu untuk memastikan lajur kiri aman.
4. Manfaatkan Penumpang di Depan Sebagai Navigator
Anda bisa meminta tolong untuk membantu melihat situasi di lajur kiri jika ada penumpang di depan.
Jangan langsung tancap gas meskipun sudah diberi aba-aba aman. Anda harus memastikan sendiri apakah semuanya aman dan bisa menyalip.
5. Perhatikan Area Terlarang Menyalip
Perhatikan area terlarang untuk menyalip seperti di tikungan, jembatan atau terowongan. Pasalnya, selain titik buta lebih banyak, menyalip di lokasi tersebut juga dilarang karena terdapat garis marka jalan menyambung.
6. Waspada Area Keramaian
Waspada pula ketika mau mendahului di area keramaian seperti pasar atau sekolah. Peluang orang atau kendaraan kecil yang bermanuver seenaknya sangat besar dan berbahaya. Segera batalkan proses menyalip dan tunggu kesempatan berikutnya yang lebih aman.
7. Pastikan Mobil dalam Kondisi Prima
Satu hal yang penting adalah kondisi mesin wajib prima supaya dapat mendahului dengan aman. Pastikan pula lampu sein menyala sebagai isyarat utama.
Jangan lupa pula keadaan ban dan komponen lainnya. Lakukan servis berkala di bengkel terpercaya untuk menjaga kondisinya.

Panji Maulana

















