OtoHub.co - Meski kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini makin canggih, bukan berarti semuanya bisa ditembus.
Salah satunya kaca film mobil yang terlalu gelap. Apakah ini berarti pemilik kendaraan bakal kena tilang kalau kaca filmnya kelewat gelap?
Brigjen Pol. Faizal, selaku Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri memberikan penjelasan gamblang soal ini.
"Sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kaca film," jelas Brigjen Faizal, melalui pesan tertulis kepada OtoHub (10/6/2025).
Ia merujuk pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Surat Keputusan Menteri Perhubungan KM 439/U/Phb-76.
Semuanya menjadi dasar hukum yang mengikat soal aturan kaca pada kendaraan bermotor.
Pertanyaannya, apakah selama ini enggak kelihatan atau tidak tembus pantauan kamera ETLE jika kaca film terlalu gelap?
"Untuk kaca depan gunakan film dengan penembusan cahaya 40%, ETLE masih dapat mendeteksi pengenalan wajah dengan baik," jelas Brigjen Faizal.
Masalahnya, banyak mobil pribadi, terutama di kota-kota besar menggunakan kaca film dengan kegelapan ekstrem. Bahkan melebihi ambang batas.
Hal ini berisiko bukan cuma untuk sistem tilang elektronik, tapi juga dari sisi keselamatan dan keteraturan berlalu lintas.
Lalu, berapa batasan kegelapan kaca film?
Menurut SK Menhub KM 439/U/Phb-76, tingkat kegelapan kaca mobil telah diatur. Yaitu, kaca kendaraan wajib punya penembusan cahaya minimal 70%.
Bagian atas kaca depan dan belakang boleh lebih gelap (minimal 40%), tapi hanya pada sepertiga tinggi kaca.
Ketentuan ini jelas menunjukkan bahwa penggunaan kaca film gelap bukan dilarang total, tapi dibatasi secara teknis.
Tujuannya, agar visibilitas pengemudi tetap terjaga dan petugas tetap bisa mengidentifikasi pengendara, baik secara manual maupun lewat kamera ETLE.
Baca Juga:
Polisi Gerah Kaca Film Gelap Ganggu ETLE, Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Strategi Baru
Bagaimana Kalau Melanggar?
Brigjen Faizal menjelaskan, pengendara yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan, termasuk penggunaan kaca gelap melebihi ketentuan, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 285 ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ," beber pria ramah ini.
Masih menurutnya, diperkuat pula dengan Pasal 48 ayat (1) dan (2), menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis berupa susunan, perlengkapan, desain sesuai peruntukan.

Brigjen Pol Faizal,Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri
Penindakan atas pelanggaran ini bisa dilakukan secara manual, maupun otomatis jika teknologi ETLE mendukung.
Kaca yang terlalu gelap bisa membuat wajah pengemudi tak terlihat kamera, padahal dalam banyak pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat mengemudi atau tak memakai sabuk pengaman, identifikasi wajah sangat krusial.
Lebih jauh, Brigjen Faizal juga menekankan pentingnya peran industri kaca film dalam mendukung regulasi ini.
"Sangat diperlukan sosialisasi untuk memastikan pedagang kaca film memasarkan produk sesuai standar hukum, termasuk informasi mengenai batas maksimal kegelapan dan teknis pemasangan," terangnya lagi.
Dengan kata lain, bukan cuma pemilik mobil yang harus paham aturan ini, tapi juga para pedagang dan pemasang kaca film. "(mencakup) persentase, area kaca dan stiker pemerintah," imbuh Brigjen Faizal.
Edukasi harus menyeluruh, karena bukan cuma soal gaya atau privasi, tapi juga soal keselamatan dan kepatuhan hukum.