OtoHub.co - Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang diterapkan di Jakarta diklaim terbukti ampuh menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Tapi belakangan, sistem ini mulai terganggu oleh satu hal sepele tapi krusial. Yakni kaca film mobil yang terlalu gelap.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, secara terbuka mengaku gerah dengan banyaknya mobil yang memakai kaca film super gelap, sampai-sampai wajah pengemudi tidak bisa dikenali kamera.
"ETLE ini sistemnya berbasis kamera dan bukti visual. Tapi kalau wajah pengemudi nggak kelihatan karena kacanya terlalu gelap, kita jadi kesulitan. Ini sedang kita bahas untuk diatur kadar kegelapannya," ujar Kombes Komarudin dalam sebuah podcast di channel Deddy Corbuzier (21/5/2025).
Menurut Komarudin, banyak pelanggaran lalu lintas yang sebenarnya tertangkap kamera, tapi tidak bisa diproses karena identitas pengemudi tidak terlihat.
Hal ini jadi masalah ketika sistem ingin menindak "barang siapa" yang melanggar, bukan cuma berdasarkan pelat nomor. Semisal mobil rental yang melanggar.
Ataupun yang paling umum adalah pelanggaran menggunakan ponsel saat mengemudi atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Pelanggaran-pelanggaran itu perlu dilihat secara visual. Tapi kalau kacanya hitam pekat, wajah pengemudinya nggak kelihatan, akhirnya nggak bisa kita proses," katanya menjelaskan.
Baca Juga:
Atur Ulang Kadar Kaca Film
Polda Metro Jaya sedang menyiapkan regulasi baru untuk membatasi kadar gelap kaca film kendaraan, khususnya di bagian depan dan samping pengemudi.
Tujuannya jelas, agar kamera ETLE bisa menangkap wajah pengemudi dengan cukup jelas untuk keperluan penindakan hukum.
"Kita akan segera susun aturannya. Supaya masyarakat tahu batas aman dan legalnya, dan juga supaya pelaksanaan ETLE ini benar-benar presisi," papar Kombes Komarudin.
Langkah ini, menurut Komarudin, bukan untuk menyulitkan masyarakat atau mengekang modifikasi kendaraan, tapi untuk menjamin bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
Jika wajah pengemudi bisa dikenali, maka yang ditindak adalah benar-benar pelakunya, bukan sekadar pemilik kendaraan.
Hal ini penting juga untuk pemilik kendaraan sewaan, rental, atau perusahaan, yang sering kali terkena imbas tilang meski bukan mereka yang mengemudi.
"Makanya sekarang juga sudah ada kolom sanggahan dalam sistem ETLE. Jadi kalau merasa nggak melakukan pelanggaran, bisa ajukan bukti,"
"Tapi tetap, kalau wajahnya nggak kelihatan dari awal, susah juga kita klarifikasinya," jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan kaca film tetap diperbolehkan, terutama untuk alasan kenyamanan dan keamanan. Tapi jangan sampai mengorbankan visibilitas yang dibutuhkan untuk penegakan hukum.
"Yang penting bukan melarang total, tapi mengatur. Harus ada batasnya, demi keamanan bersama dan supaya sistem tilang ini bisa berjalan optimal," imbuh pria asli Betawi ini.