News Harryt DaguHarryt Dagu Kamis, 22 Mei 2025 18:00:00

Usai Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Hilang, Pemerintah Siapkan Skema Baru yang Ditunggu-Tunggu

Usai Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Hilang, Pemerintah Siapkan Skema Baru yang Ditunggu-Tunggu
Harryt Dagu/OtoHub

(ilustrasi) Ketidakpastian kebijakan fiskal membuat pasar motor listrik, mengalami stagnasi serius

OtoHub.co - Setelah sempat bikin panas telinga pelaku industri, subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta yang dihentikan sejak Agustus 2024 direncanakan bakal digantikan skema insentif baru.


Tapi lagi-lagi, meski sudah diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak November lalu, regulasinya belum juga keluar.


Yang baru adalah skema insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).


Artinya bukan lagi potongan langsung seperti sebelumnya, melainkan diskon pajak yang besarannya bisa sampai 12 persen.


Rencana insentif ini diungkap oleh Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).


Dalam paparannya, Tunggul menyebut insentif ini ditujukan untuk motor listrik roda dua dan tiga, tapi dibagi dua kategori.


Kategori pertama, motor listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen dan menggunakan baterai SLA (Sealed Lead Acid), akan mendapat potongan PPN sebesar 6 persen.


Sedangkan kategori kedua, dengan TKDN sama tapi pakai baterai lithium, bisa mendapat potongan hingga 12 persen.


Lantas mengapa dibedakan jadi 2 kategori? Hal ini dijawab oleh Tunggul, dalam dokumen presentasi yang dikutip, Senin (19/5/2025).


"Baterai SLA memiliki masa pakai yang lebih singkat serta harga yang lebih murah, berbeda dengan baterai lithium, yang menawarkan kualitas lebih tinggi, daya tahan lebih lama, serta efisiensi energi lebih baik," jawab Tunggul.


Bisa diartikan, pemerintah ingin mendorong pabrikan untuk tak lagi bermain di segmen murah saja, tapi beralih ke motor listrik dengan spesifikasi yang lebih mumpuni.


Baca Juga:

Kebijakan Gantung, Dealer Motor Listrik 'Sakit Perut', Stok Numpuk, Konsumen Tunggu Kepastian Subsidi

Yang menarik, skema insentif ini tidak lagi membatasi pembelian satu unit per KTP seperti sebelumnya.


Tunggul menyebut, skema ini bisa memfasilitasi transaksi skala besar alias business-to-business (B2B), misalnya untuk kebutuhan armada perusahaan.


Selain dianggap lebih efisien secara anggaran, skema ini juga dinilai mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib secara administrasi pajak.


Pasalnya, dealer yang ingin berpartisipasi harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Namun, selama belum ada regulasi resmi, semua ini baru sebatas usulan. Dan di lapangan, para pebisnis motor listrik sudah lama menunggu kepastian.


Sejak subsidi dicabut, penjualan anjlok dan stok menumpuk. Mereka berharap insentif baru bisa segera diberlakukan agar pasar motor listrik kembali bergairah.


Kemenperin sendiri mengaku akan menggandeng AISMOLI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) dan Desmolindo (Asosiasi Dealer Sepeda Motor Listrik Indonesia).


Tujuannya untuk memperluas sosialisasi skema ini agar makin banyak dealer ikut serta. Tapi untuk saat ini, semua mata masih menunggu keputusan di meja Menteri Koordinator.



Related Article

Related Category