OtoHub.co - Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan knalpot brong masih menjadi masalah serius di jalan raya, terutama karena jenis pelanggaran ini tidak bisa terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa meskipun teknologi ETLE telah membantu menertibkan lalu lintas, pelanggaran knalpot brong tetap harus ditindak secara manual oleh anggota kepolisian.
"ETLE tidak bisa mendeteksi suara, sehingga knalpot brong yang menghasilkan suara bising tidak terlihat oleh kamera," terang Kombes Pol Komarudin, dalam sebuah Podcast (21/5/2025).
Menurutnya, knalpot brong bukan sekadar soal suara yang mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Knalpot brong sangat mengganggu saat gas ditarik kencang, ataupun pada kontur jalan yang menanjak. Pengguna jalan lain akan terganggu dan berakibat pada hilangnya konsentrasi berkendara.
"Ini sangat berpotensi mengancam keselamatan. Kalau sudah berbicara soal keselamatan, ini beda dengan pelanggaran biasa," tambah Komarudin.
Ia menegaskan, dari sudut pandang kepolisian, pelanggaran yang berpotensi membahayakan harus ditindak tegas.
"Kalau kecelakaan lo ngebut sendiri, jatuh sendiri, mati sendiri sih tidak apa-apa. Tapi kalau sampai bawa korban orang lain, itu tidak bisa ditolerir," jelasnya.
Kombes Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya
Untuk mengatasi permasalahan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi kewenangan bagi anggotanya melakukan tilang manual untuk pelanggaran yang tidak terdeteksi ETLE.
Khususnya knalpot brong dan pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tegas, Knalpot Brong Bakal Dibasmi dari Jabar, Warga Bisa Gugat Jika Terganggu
Selain itu, Kombes Pol Komarudin juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga ketertiban berlalu lintas melalui program Mandala Jaya, singkatan dari Membangun Budaya Berlalu Lintas di Jalan Raya.
Program tersebut menekankan pentingnya sanksi sosial dan empati antar pengguna jalan.
"Masyarakat harus berani bersuara dan tidak diam saat melihat pelanggaran, misalnya dengan merekam pelanggar. Video itu bisa menjadi alat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," tegas Kombes Pol Komarudin.
Masih menurutnya, fenomena negatif yang sering terjadi seperti pengendara yang melawan arus lalu lintas hingga viral di media sosial, harus menjadi perhatian bersama agar tidak justru memicu lebih banyak pelanggaran.
Kombes Pol. Komarudin menegaskan bahwa penegakan hukum positif saja tidak cukup.
"Dibutuhkan sanksi sosial dan kesadaran bersama untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman," ungkap pria asli Betawi ini.