OtoHub.co - Ingin melakukan perpanjangan STNK kendaraan di rumah, tapi ternyata tidak bisa lantaran terkena blokir tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Padahal kita nggak merasa melakukan kesalahan di jalan. Duh, trus apa yang harus kita lakukan?
Gak usah panik, bisa kok kita sanggah bila yakin pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE tersebut bukan kendaraan milik kita.
Caranya, segera lakukan pengecekan tilang ETLE lewat website resmi ETLE, yaitu https://etle.polri.go.id, atau untuk wilayah Jabodetabek bisa kunjungi website https://etle-pmj.id.
Kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini:
Pertama, masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran", lalu isi data nomor pelat kendaraan kalian dan nomor referensi yang biasanya dikirim lewat notifikasi SMS atau email kalian yang sudah terdaftar.

(Ilustrasi) Tampilan halaman konfirmasi ETLE di website etle-pmj.id
Oiya, konfirmasi ini bukan artinya pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang loh.
Karena setelah kita klik tombol Konfirmasi dan muncul capture foto pelanggarannya, nantinya ada pilihan menu untuk Sanggahan.
Nah, tinggal klik aja tombol Sanggahan tersebut dan isi alasan sanggahnya, misalnya kendaraan yang tercapture ETLE bukanlah milik kita.
Tapi ingat, ketika mendapat notifikasi ETLE, segera lakukan konfirmasi dan sanggahan atas pelanggaran terkait, dengan batas waktu selama 16 hari.
Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan kalian akan diblokir.
Lanjut, setelah memilih opsi Sanggahan ETLE, jangan lupa sertakan identitas dan bukti pendukung.
Misalnya saat kejadian tilang ETLE tersebut kita tidak di lokasi kejadian lantaran lagi tugas, maka bisa kita sertakan bukti surat tugas, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.

(Ilustrasi) Capture pelanggaran tilang ETLE
Atau, bila kendaraan yang terfoto ETLE nyata-nyata bukan milik kita, siapkan saja foto atau video kendaraan kita.
Selanjutnya bisa kunjungi loket layanan ETLE yang ada, misal untuk wilayah Jabodetabek bisa ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang ada di Jl. MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jangan lupa bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung kayak STNK, KTP, SIM, serta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas.
Nanti di sana kalian harus ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas untuk masuk ke ruangan Posko ETLE buat melakukan verifikasi.

Posko E-TLE di Subdit Gakkum Polda Petro Jaya
Nah, bila dalam proses verifikasi sanggahan tersebut telah disetujui oleh petugas, maka petugas akan mengeluarkan surat pembatalan tilang yang bisa kita gunakan untuk melakukan perpenjangan STNK.
Mudah kan?
