Kebijakan Insentif Kendaraan Baru 2026 Akhirnya Rilis, Mobil Murah Disubsidi Lebih Rendah

News Panji Maulana
Minggu, 04 Januari 2026 08:00:00
Istimewa

Ilustrasi pameran GIIAS 2025

OtoHub.co - Kebijakan subsidi kendaraan baru untuk tahun 2026 akhirnya dirilis di akhir tahun 2025.

Melalui Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional serta Kementerian Keuangan Tiongkok, telah mengumumkan penyesuaian terhadap program subsidi tukar tambah kendaraan di negara Tirai Bambu itu untuk 2026, seperti dilansir New Cars News (31/12/2025).

Kebijakan baru ini beralih dari subsidi tetap ke model berbasis persentase dengan batasan maksimum.

Sehingga memberikan dukungan yang lebih sesuai di berbagai rentang harga kendaraan.

Berdasarkan kebijakan yang diperbarui itu, konsumen yang membuang (menjual) kendaraan lamanya dan membeli kendaraan baru akan menerima subsidi yang dihitung sebagai persentase dari harga kendaraan baru tersebut.

Untuk membuang (scrap) kendaraan tua atau lamanya akan mendapatkan subsidi sebagai berikut :

- Subsidi 12%, hingga 20.000 Yuan atau sekitar Rp 47 juta saat membeli kendaraan jenis NEV (New Energy Vehicle).

- Subsidi 10%, hingga 15.000 Yuan atau sekitar Rp 35 juta jika membeli kendaraan bensin dengan mesin 2.0L atau cc lebih kecil.

Baca Juga:

Hitung-hitungan Harga Mobil Listrik Tanpa Insentif 2026, BYD Atto 1 Jadi Rp 300 Jutaan?

Nah, untuk jual-beli kendaraan bekas ada subsidinya juga.

Yakni, pemilik kendaraan akan memperoleh subsidi 8%, hingga 15.000 Yuan atau sekitar Rp 35 juta bila membeli kendaraan NEV.

Lalu, dapat subsidi 6%, hingga 13.000 Yuan atau Rp 31 juta saat membeli kendaraan bensin dengan mesin 2.0L atau lebih kecil.

Persyaratan

Kementerian Perdagangan Tiongkok telah menetapkan kriteria kelayakan atau persyaratan yang terperinci, sebagai berikut :

1. Untuk subsidi penghancuran kendaraan :

- Kendaraan berbahan bakar bensin yang terdaftar sebelum 30 Juni 2013.

- Kendaraan berbahan bakar diesel atau alternatif yang terdaftar sebelum 30 Juni 2015.

- Kendaraan energi baru yang terdaftar sebelum 31 Desember 2019

- Kendaraan yang dibongkar tersebut harus telah terdaftar atas nama pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025.

2. Untuk subsidi tukar tambah kendaraan:

- Kendaraan lama dan baru harus didaftarkan atas nama pemilik yang sama.

- Kendaraan yang ditukar tambah harus telah terdaftar atas nama pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025.

- Faktur penjualan dan sertifikat registrasi untuk kendaraan baru harus diterbitkan di wilayah provinsi yang sama.

Pergeseran dari subsidi tetap ke insentif berbasis persentase ini merupakan evolusi kebijakan yang signifikan.

Meskipun batas maksimum subsidi tetap tidak berubah sejak tahun 2025, metode perhitungan baru ini.

nah, apakah kebijakan seperti ini cocok diterapkan di Indonesia? Mumpung masih digodok di Kementerian nih. Halo Pak Menteri jangan lama-lama.

Bagikan

Baca Artikel Asli