Khusus di NTT, Penunggak Pajak Kendaraan Bermoror Dilarang Beli BBM Subsidi

News Yosi Setyo
Jumat, 03 Juli 2026 08:30:00
Istimewa

Jalur khusus BBM Pertalite

OtoHub.co - Kabar penting bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Provinsi NTT kini memperketat aturan terkait kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan mengintegrasikan data wajib pajak ke sistem penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

Jadi, Gubernur NTT Melki Laka Lena menerbitkan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang isinya melarang warga menunggak pajak kendaraan membeli BBM subsidi.

Menariknya lagi, Pergub NTT tersebut mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 1 Juli 2026.

Baca Juga:

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usul Hapus Pajak Kendaraan, Gantinya Jalan Provinsi Berbayar

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Bagi warga yang kedapatan masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), akses untuk mendapatkan BBM bersubsidi akan dibatasi atau ditolak.

Sementara ini, Kendaraan yang belum bayar pajak akan ditempeli stiker berwarna merah.

Nantinya, setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Solar bersubsidi) akan dicek status pajaknya melalui sistem digital di SPBU.

Wah keren nih.

Bagikan

Baca Artikel Asli