OtoHub.co - Jalan tol berlubang sedang menjamur di wilayah Jabodetabek akibat guyuran hujan beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, pengendara mobil harus waspada apalagi arus mudik sudah mulai dekat bahkan sudah ada yang jalan ke kampung halaman.
Pasalnya kejadian pecah ban di jalan tol yang berlubang juga sudah mulai banyak terjadi nih. Lagi-lagi wajib berhati-hati melaju kendaraannya.
Nah, jika Anda mengalami ban pecah di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga akibat kerusakan jalan, sebenarnya bisa minta ganti rugi.
Terutama klaim ban mobil yang rusah akibat jalan berlubang itu. Namun terdapat syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim ganti rugi tersebut.
Ada persyaratan administrasi yang perlu Anda siapkan, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 6 Surat Keputusan Direksi PT Jasamarga Transjawa Tol Nomor 01/KPTS-JTT/2023, menerangkan persyaratan dalam mengurus klaim.
Dalam keputusan tersebut, dokumen yang harus dilengkapi oleh pemilik mobil yang alami pecah ban di ruas tol Jasa Marga adalah :
1. Surat Permohonan Asli : Anda harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada pihak pengelola jalan tol.
2. Surat Keterangan dari Petugas Perseroan : Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh petugas jalan tol yang bertugas di lokasi kejadian.
3. Surat Keterangan dari Kepolisian/PJR (Asli) : Laporan dari pihak kepolisian atau Patroli Jalan Raya (PJR) sangat penting sebagai bukti resmi kejadian.
4. Fotokopi Dokumen Identitas : Siapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
5. Foto Kejadian : Ambil foto yang jelas dari kondisi ban yang pecah dan lokasi kejadian, termasuk kerusakan jalan jika ada.
Baca Juga:
6. Kwitansi Asli Bengkel : Simpan baik-baik kwitansi asli dari bengkel tempat Anda memperbaiki atau mengganti ban.
7. History e-Toll atau Struk Tol : Bukti pembayaran tol Anda, baik melalui kartu e-Toll maupun struk fisik, diperlukan untuk menunjukkan bahwa Anda adalah pengguna jalan tol pada saat kejadian.

Proses penambalan jalan tol di beberapa ruas jalur tol di Jakarta dan sekitarnya
Oiya selain kelengkapan dokumen di atas, ada batas waktu penting yang harus diperhatikan loh!
Pengajuan klaim ganti rugi ban pecah harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam sejak insiden terjadi.
Jika melebihi batas waktu ini, klaim Anda berpotensi tidak dapat diproses.
Sedangkan proses pengajuan klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol Jasa Marga dirancang agar mudah diakses oleh pengguna jalan.
Yang terpenting, pengajuan klaim ini tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Anda tidak perlu khawatir akan adanya pungutan biaya untuk mengajukan permohonan ganti rugi.

Mobil yang mengalami pecah ban setelah menghantam lubang di jalan tol, menunggu untuk di towing
Berikut proses yang perlu dilakukan pasca pecah ban di jalan tol :
1. Hubungi Layanan Call Center: Segera hubungi nomor layanan pelanggan Jasa Marga di 14080.
2. Laporkan Kejadian: Berikan informasi yang jelas mengenai lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di jalan tol. Semakin detail informasi lokasi, semakin mudah petugas menemukannya.
3. Kedatangan Petugas Mobile Customer Service (MCS): Setelah laporan Anda diterima, pihak Jasa Marga akan mengirimkan petugas dari layanan Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi Anda.
4. Bantuan dari Petugas: Petugas MCS akan memberikan bantuan awal agar Anda dapat melanjutkan perjalanan, misalnya dengan membantu mengganti ban darurat jika memungkinkan atau memberikan arahan.
5. Penjelasan Mekanisme Klaim: Dalam proses penanganan klaim ban pecah, petugas akan menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan ganti rugi. Mereka juga akan membantu Anda dalam pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan, yang merupakan dokumen penting untuk proses klaim.
