OtoHub.co - Beredar video di media sosial (medsos) seorang pria mengeluarkan biaya kurang lebih sampai Rp 6 jutaan akibat ban mobilnya pecah atau rusak setelah melewati aspal berlubang di jalan tol.
Dalam video yang diunggah oleh @aboutdkj, ia memperlihatkan kondisi ban mobilnya yang pecah hingga tak bisa digunakan lagi dan harus diderek serta membayar biaya jasa bengkel.
Bahkan setelah menyusuri jalanan ternyata bukan hanya dia saja, ada enam orang lainnya yang mengalami hal sama.
Namun beruntung, pria tersebut mendapatkan penggantian ban baru dari Jasa Marga setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
Nah pria tersebut berbagi pengalaman dan informasi saat mengajukan klaim ganti rugi ban ke Jasa Marga, sebagai berikut :
1. Ganti rugi di sini berbentuk reimburse, jadi ban beli dulu sendiri, terus uangnya diganti oleh Jasa Marga sesuai harga ban.
2. Karena reimburse dalam bentuk uang, 2 ban yang ada di video (itu ban yang rusak) diserahkan ke Jasa Marga sebagai barang bukti.

Ban pecah setelah menghantam lubang di lajur 3 jalan tol
3. Jika syarat 'tiket tanda terima tol' nggak ada, bisa diganti sama history dari kartu e-money yang digunakan.
4. Proses klaim maksimal 3 hari setelah kejadian, jadi harus segera diurus.
Selama membuat surat keterangan di kepolisian tidak diminta biaya sama sekali (alhamdulillah).
Baca Juga:
Sudah Siap Mudik? Cek Dulu Jadwal Diskon Tarif Tol Biar Saldo E-Toll Aman
Prosedur Jika Ban Pecah di Jalan Tol
Apabila saat perjalanan di jalan tol ban mobil Anda rusak atau pecah akbat melewati jalan berlubang nggak usah panik. Pindahkan kendaraan untuk menepi ke jalur darurat (jalur paling kiri). Lalu, ikutin proses di bawah ini :
1. Hubungi Layanan Call Center: Segera hubungi nomor layanan pelanggan Jasa Marga di 14080.
2. Laporkan Kejadian: Berikan informasi yang jelas mengenai lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di jalan tol. Semakin detail informasi lokasi, semakin mudah petugas menemukannya.
3. Kedatangan Petugas Mobile Customer Service (MCS): Setelah laporan Anda diterima, pihak Jasa Marga akan mengirimkan petugas dari layanan Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi Anda.
4. Bantuan dari Petugas: Petugas MCS akan memberikan bantuan awal agar Anda dapat melanjutkan perjalanan, misalnya dengan membantu mengganti ban darurat jika memungkinkan atau memberikan arahan.
5. Penjelasan Mekanisme Klaim: Dalam proses penanganan klaim ban pecah, petugas akan menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan ganti rugi. Mereka juga akan membantu Anda dalam pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan, yang merupakan dokumen penting untuk proses klaim.

Mobil yang mengalami pecah ban setelah menghantam lubang di jalan tol, menunggu untuk di towing

Yosi Setyo
















