News Harryt DaguHarryt Dagu Rabu, 21 Mei 2025 11:00:00

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Kini Gratis, Tapi Satu Ini Tetap Harus Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Kini Gratis, Tapi Satu Ini Tetap Harus Dibayar
Korlantas Polri

Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

OtoHub.co - Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor bekas di Indonesia. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk transaksi kendaraan tangan kedua dan seterusnya. 


Kebijakan ini berlaku secara nasional, yang mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 


Dalam aturan itu ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, alias saat kendaraan dibeli dalam kondisi baru dari dealer.


Artinya, saat membeli mobil atau motor bekas, pemilik baru tak perlu lagi menanggung biaya BBNKB saat melakukan proses balik nama. 


Namun ini bukan berarti seluruhnya jadi gratis. Masih ada yang perlu dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.


Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi untuk penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB tetap harus dibayar.


Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang juga menjabat sebagai anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama kendaraan.


Baca Juga:

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Dicicil Tanpa Syarat KTP, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

Menurutnya, dengan sudah dihapuskannya BBNKB untuk kendaraan bekas, tak ada lagi alasan untuk membiarkan nama pemilik lama tercantum di STNK dan BPKB.


"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri (19/5/2025).


Korlantas Polri

BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, alias saat kendaraan dibeli dalam kondisi baru dari dealer


Senada dengan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kesesuaian antara nama pemilik kendaraan di dokumen resmi dengan identitas aktual penggunanya. 


Hal ini sangat krusial terutama dalam proses identifikasi korban kecelakaan lalu lintas dan pengajuan klaim asuransi.


Menurut Dewi, data kendaraan yang valid akan sangat membantu mempercepat proses layanan di lapangan, terutama saat kondisi darurat. 


Jika kendaraan belum dibaliknamakan, risiko keterlambatan identifikasi dan klaim bisa lebih besar, sehingga berpotensi merugikan pemilik baru.


Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diharapkan bisa mendorong pemilik kendaraan melakukan balik nama secara tertib. 


Selain mendukung akurasi data kendaraan nasional, langkah ini juga berkaitan langsung dengan perlindungan hukum dan manfaat jaminan asuransi bagi pemilik kendaraan yang sah.

Related Article

Related Category