News Yosi SetyoYosi Setyo Senin, 26 Oktober 2026 12:53:23

Korlantas Gelar Operasi Patuh 2026, Ini10 Pelanggaran yang Bakal Ditindak!

Korlantas Gelar Operasi Patuh 2026, Ini10 Pelanggaran yang Bakal Ditindak!
Istimewa

Resmi Dimulai! Korlantas Polri Sasar 10 Pelanggaran Ini dalam Operasi Patuh 2026

OtoHub.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin, 26 Oktober 2026.

Operasi Patuh 2026 ini akan berlangsung hingga 8 November 2026. 

Nah, operasi berskala nasional yang akan berlangsung selama 14 hari ini mempunyai tujuan utama, yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.   

Pada pelaksanaan tahun ini, Korlantas Polri menekankan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis. 

Baca Juga:

Mengenal Telematika Geotab, Optimalkan Anggaran Kendaraan Sekaligus Menjaga Keselamatan Berkendara

10 Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas  

Dalam Operasi Patuh 2026, petugas mengincar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan fatal, yaitu:   

1. Pengendara yang melawan arus.

2. Menggunakan ponsel atau HP saat berkendara.

3. Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.

4. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).

5. Melanggar marka jalan, rambu lalu lintas, atau menerobos lampu merah.

6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan (overspeed).

7. Motor dengan knalpot brong atau bising.

8. Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.

9. Ranmor gunakan strobo atau sirine

10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.

Related Article

Related Category