News Panji MaulanaPanji Maulana Minggu, 24 Mei 2026 10:00:00

Korlantas Polri Resmi Meluncurkan SIM Digital, Mulai Diuji Coba dan Ini Fungsinya

Korlantas Polri Resmi Meluncurkan SIM Digital, Mulai Diuji Coba dan Ini Fungsinya
Korlantas Polri

SIM Digital dapat diperlihatkan via handpone resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri

OtoHub.co - Korlantas Polri meluncurkan SIM Digital dilakukan oleh Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam pelaksanaan Rakernis (Rapat kerja teknis) Korlantas Polri yang berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono Kompleks STIK Polri, Jakarta (22/5).

Sebagai inovasi digitalisasi Dokumen Utama Lalu Lintas, diawali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memungkinkan masyarakat menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam.

SIM digital ini akan mulai dilakukan uji coba penggunaannya di beberapa wilayah di Indonesia.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, langkah progresif ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat luas melalui sistem digitalisasi.

Istimewa

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo meresmikan SIM digital di Indonesia

"Digitalisasi layanan yang hari ini di-launching pada saat kegiatan rapat kerja teknis Korlantas adalah SIM Digital. Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas (Irjen Pol. Agus Suryonugroho) yang terbaru dalam sistem pelayanan signal yang terintegrasi," ujar Wakapolri saat meluncurkan SIM Digital dan ETLE Drone Mobile di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Sementara itu Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Brigjen Pol. Wibowo.

Implementasi penuh versi digital nantinya bertujuan agar pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak lagi harus menunjukkan kartu fisik. Petugas dapat melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas melalui SIM digital di ponsel pengendara. Kartu SIM fisik sebagai dokumen cukup disimpan di rumah.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelasnya.

Selain itu, sistem digital ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Korlantas Polri juga menegaskan bahwa implementasi penuh atas versi digital SIM dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Brigjen Pol. Wibowo.

Peluncuran ini diharapkan menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara.

Related Article

Related Category