News Yosi SetyoYosi Setyo Jumat, 06 November 2026 12:30:00

Polresta Karawang Bongkar Pabrik Oli Palsu, Dipasarkan di E-commerce

Polresta Karawang Bongkar Pabrik Oli Palsu, Dipasarkan di E-commerce
Istimewa

Polresta Karawang Bongkar Sindikat Pembuatan Oli Palsu

OtoHub.co - Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan oli palsu yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Satu tersangka berinisial MK telah diamankan, sementara satu tersangka lain berinisial TN masih berstatus DPO.

Modus pelaku adalah memproduksi oli palsu untuk sepeda motor dari berbagai merek dan menjualnya secara daring melalui akun Shopee bernama "Sultan Sparepart".

Dari tempat kejadian perkara di Kecamatan Pakis Jaya, polisi berhasil menyita 3.952 botol oli palsu beserta perlengkapan produksi seperti drum, label kemasan, dan alat pres botol.

"Kami ringkus pelaku berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, Rabu (4/11), dikutip dari Instagram resmi @polresta_karawang

Baca Juga:

Shop & Drive Hadirkan Cek Kendaraan dan Promo Oli di Auto Service Day Automechanika Jakarta 2026

Mario mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan di Kampung Baru Dua, RT 013/004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Istimewa

Bererapa Merek Oli yang dipalsukan

Saat dilakukan pengecekan oleh Tim Opsnal Unit II Tipidsus, ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merk, yang tengah diproduksi dan repacking oli ke kemasan berbagai merek oleh pelaku.

"Para pelaku memproduksi sendiri oli kemasan dari oli bekas untuk sepeda motor dari berbagai merek menggunakan alat sederhana. Dengan modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan cairan oli ke botol kemasan dengan bantuan corong serta teko literan, kemudian menyegelnya agar tampak seperti produk asli," jelasnya lagi.

Masih kata Mario, oli palsu tersebut kemudian dipasarkan secara luas ke berbagai bengkel hingga dijual secara online dengan nama toko "Sultan Sparepart".

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas kejahatan ini, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Related Article

Related Category