OtoHub.co - Insiden ban pecah di tengah perjalanan di jalan tol tentu menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan.
Faktanya, peristiwa pecah ban ini sedang marak terjadi akhir-akhir ini di sejumlah ruas tol, baik di Jabodetabek bahkan sampai dengan jalur tol Cipali.
Terutama karena disebabkan oleh kerusakan permukaan jalan seperti lubang yang kini lagi banyak terjadi.
Dan masalahnya jalan berlubang apalagi di jalan bebas hambatan tersebut bukanlah hal yang bisa diabaikan.
Baca Juga:
Kasus Berulang, Insiden Ban Robek Menimpa Pengguna Toyota Innova Zenix di Jalan Tol

Kondisi ban sobek di BYD Seal akibat jalan berlubang di jalan tol
Nah, menilik peristiwa pecah ban tersebut, pengelola jalan tol memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Seperti pengelola jalan tol Jasa Marga yang telah merrespons peristiwa pecah ban karena jalan berlubang itu dengan cepat.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para pengguna jalan tol," ujar Rivan Purwantoro, Direktur utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk lewat akun resmi IG: official.jasamarga (27/1).
Rivan melanjutkan, setiap masukan menjadi fokus tindak lanjut kami. Sejak dua hari lalu, perbaikan langsung dilakukan, dan hari ini saya bersama tim turun ke lapangan untuk memastikan proses berjalan optimal.
Baca Juga:
Marak Ban Mobil Pecah Akibat Jalan Tol Berlubang, Jasa Marga Langsung Merespons
Jadi jika Anda mengalami ban pecah di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga akibat kerusakan jalan, terdapat syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim ganti rugi.

Proses perbaikan jalan tol oleh pihak Jasa Marga
Ada persyaratan administrasi yang perlu Anda siapkan, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 6 Surat Keputusan Direksi PT Jasamarga Transjawa Tol Nomor 01/KPTS-JTT/2023, menerangkan persyaratan dalam mengurus klaim.
Dalam keputusan tersebut, dokumen yang harus dilengkapi oleh pemilik mobil yang alami pecah ban di ruas tol Jasa Marga adalah :
1. Surat Permohonan Asl i: Anda harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada pihak pengelola jalan tol.
2. Surat Keterangan dari Petugas Perseroan : Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh petugas jalan tol yang bertugas di lokasi kejadian.
3. Surat Keterangan dari Kepolisian/PJR (Asli) : Laporan dari pihak kepolisian atau Patroli Jalan Raya (PJR) sangat penting sebagai bukti resmi kejadian.
4. Fotokopi Dokumen Identitas: Siapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
5. Foto Kejadian : Ambil foto yang jelas dari kondisi ban yang pecah dan lokasi kejadian, termasuk kerusakan jalan jika ada.
6. Kwitansi Asli Bengkel: Simpan baik-baik kwitansi asli dari bengkel tempat Anda memperbaiki atau mengganti ban.
7. History e-Toll atau Struk Tol : Bukti pembayaran tol Anda, baik melalui kartu e-Toll maupun struk fisik, diperlukan untuk menunjukkan bahwa Anda adalah pengguna jalan tol pada saat kejadian.
Oiya selain kelengkapan dokumen di atas, ada batas waktu penting yang harus diperhatikan loh!
Pengajuan klaim ganti rugi ban pecah harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam sejak insiden terjadi.
Jika melebihi batas waktu ini, klaim Anda berpotensi tidak dapat diproses.
Sedangkan proses pengajuan klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol Jasa Marga dirancang agar mudah diakses oleh pengguna jalan.
Yang terpenting, pengajuan klaim ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Anda tidak perlu khawatir akan adanya pungutan biaya untuk mengajukan permohonan ganti rugi.

Pecah ban di jalur tol Cipali akibat jalan berlubang
Berikut proses yang perlu dilakukan pasca pecah ban di jalan tol :
Setelah semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jasa Marga, klaim Anda akan mulai diproses.
Besaran ganti rugi yang akan diterima akan didasarkan pada nilai kerusakan yang disepakati bersama antara Anda sebagai pengguna jalan dan pihak Jasa Marga.
Dengan memahami hak Anda dan mengikuti prosedur yang ada, insiden ban pecah di jalan tol tidak perlu lagi menjadi sumber kekhawatiran finansial yang besar. Selalu simpan bukti-bukti penting dan jangan ragu untuk menghubungi pengelola jalan tol jika Anda mengalami kendala serupa.
