Review Yosi SetyoYosi Setyo Rabu, 28 Januari 2026 21:00:00

Tenang, Pecah Ban Akibat Jalan Tol Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi, Begini Cara Klaimnya!

Tenang, Pecah Ban Akibat Jalan Tol Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi, Begini Cara Klaimnya!
Istimewa

Ban pecah di jalan tol

OtoHub.co - Insiden ban pecah di tengah perjalanan di jalan tol tentu menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan. 

Faktanya, peristiwa pecah ban ini sedang marak terjadi akhir-akhir ini di sejumlah ruas tol, baik di Jabodetabek bahkan sampai dengan jalur tol Cipali.

Terutama karena disebabkan oleh kerusakan permukaan jalan seperti lubang yang kini lagi banyak terjadi.

Dan masalahnya jalan berlubang apalagi di jalan bebas hambatan tersebut bukanlah hal yang bisa diabaikan. 

Baca Juga:

Kasus Berulang, Insiden Ban Robek Menimpa Pengguna Toyota Innova Zenix di Jalan Tol

Istimewa

Kondisi ban sobek di BYD Seal akibat jalan berlubang di jalan tol

Nah, menilik peristiwa pecah ban tersebut, pengelola jalan tol memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. 

Seperti pengelola jalan tol Jasa Marga yang telah merrespons peristiwa pecah ban karena jalan berlubang itu dengan cepat. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para pengguna jalan tol," ujar Rivan Purwantoro, Direktur utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk lewat akun resmi IG: official.jasamarga (27/1).

Rivan melanjutkan, setiap masukan menjadi fokus tindak lanjut kami. Sejak dua hari lalu, perbaikan langsung dilakukan, dan hari ini saya bersama tim turun ke lapangan untuk memastikan proses berjalan optimal.

Baca Juga:

Marak Ban Mobil Pecah Akibat Jalan Tol Berlubang, Jasa Marga Langsung Merespons

Pecah ban di jalan tol apakah bisa diklaim? 


Jadi jika Anda mengalami ban pecah di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga akibat kerusakan jalan, terdapat syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim ganti rugi. 

Istimewa

Proses perbaikan jalan tol oleh pihak Jasa Marga

Ada persyaratan administrasi yang perlu Anda siapkan, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 6 Surat Keputusan Direksi PT Jasamarga Transjawa Tol Nomor 01/KPTS-JTT/2023, menerangkan persyaratan dalam mengurus klaim.

Dalam keputusan tersebut, dokumen yang harus dilengkapi oleh pemilik mobil yang alami pecah ban di ruas tol Jasa Marga adalah :

1. Surat Permohonan Asl i: Anda harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada pihak pengelola jalan tol.

2. Surat Keterangan dari Petugas Perseroan : Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh petugas jalan tol yang bertugas di lokasi kejadian.

3. Surat Keterangan dari Kepolisian/PJR (Asli) : Laporan dari pihak kepolisian atau Patroli Jalan Raya (PJR) sangat penting sebagai bukti resmi kejadian.

4. Fotokopi Dokumen Identitas: Siapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.

5. Foto Kejadian : Ambil foto yang jelas dari kondisi ban yang pecah dan lokasi kejadian, termasuk kerusakan jalan jika ada.

6. Kwitansi Asli Bengkel: Simpan baik-baik kwitansi asli dari bengkel tempat Anda memperbaiki atau mengganti ban.

7. History e-Toll atau Struk Tol : Bukti pembayaran tol Anda, baik melalui kartu e-Toll maupun struk fisik, diperlukan untuk menunjukkan bahwa Anda adalah pengguna jalan tol pada saat kejadian.

Oiya selain kelengkapan dokumen di atas, ada batas waktu penting yang harus diperhatikan loh! 

Pengajuan klaim ganti rugi ban pecah harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam sejak insiden terjadi.

Jika melebihi batas waktu ini, klaim Anda berpotensi tidak dapat diproses.

Sedangkan proses pengajuan klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol Jasa Marga dirancang agar mudah diakses oleh pengguna jalan.

Yang terpenting, pengajuan klaim ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Anda tidak perlu khawatir akan adanya pungutan biaya untuk mengajukan permohonan ganti rugi.

Istimewa

Pecah ban di jalur tol Cipali akibat jalan berlubang

Berikut proses yang perlu dilakukan pasca pecah ban di jalan tol :

1. Hubungi Layanan Call Center: Segera hubungi nomor layanan pelanggan Jasa Marga di 14080.

2. Laporkan Kejadian: Berikan informasi yang jelas mengenai lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di jalan tol. Semakin detail informasi lokasi, semakin mudah petugas menemukannya.

3. Kedatangan Petugas Mobile Customer Service (MCS): Setelah laporan Anda diterima, pihak Jasa Marga akan mengirimkan petugas dari layanan Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi Anda.

4. Bantuan dari Petugas: Petugas MCS akan memberikan bantuan awal agar Anda dapat melanjutkan perjalanan, misalnya dengan membantu mengganti ban darurat jika memungkinkan atau memberikan arahan.

5. Penjelasan Mekanisme Klaim: Dalam proses penanganan klaim ban pecah, petugas akan menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan ganti rugi. Mereka juga akan membantu Anda dalam pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan, yang merupakan dokumen penting untuk proses klaim.


Setelah semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jasa Marga, klaim Anda akan mulai diproses.

Besaran ganti rugi yang akan diterima akan didasarkan pada nilai kerusakan yang disepakati bersama antara Anda sebagai pengguna jalan dan pihak Jasa Marga.

Dengan memahami hak Anda dan mengikuti prosedur yang ada, insiden ban pecah di jalan tol tidak perlu lagi menjadi sumber kekhawatiran finansial yang besar. Selalu simpan bukti-bukti penting dan jangan ragu untuk menghubungi pengelola jalan tol jika Anda mengalami kendala serupa.

Related Article

Related Category