OtoHub.co - Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, sedang ramai dikeluhkan masyarakat belakangan ini.
Fenomena ini merupakan dampak dari pemberlakuan aturan berskala nasional bernama opsen yang mulai diimplementasikan di tingkat daerah.
Seperti yang dialami salah satu pembeli Yamaha NMAX keluaran terbaru tahun 2026.
Dalam lama Facebook @Informasi Terkini : Warga Semarang ini yang mengunggah pembayaran pajak STNK motor barunya sebesar Rp 4 juta.
"Lur , ijin tanya untuk pajak N Max neo berapa di daerah kalian. Di semarang tembus 4 juta begitu keluar plat Baru. Semakin ngeri, apakah, rakyat mau maju," tulisnya.
Yang membuat Ia kaget, salah satunya penambahan pajak opsen BBNKB sebesar Rp 1,3 juta dan Rp 147.500 untuk opsen PKB.
Dikutip dari Instagram @bapenda_jateng, pemerintah Jateng mengatakan, kami memahami dan menaruh perhatian serius terhadap keresahan yang dirasakan masyarakat.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Untuk informasi resmi dan detail kebijakan, pastikan selalu merujuk pada kanal resmi kami," tulis di IG resminya.

Penjelasan soal pajak di Jawa Tengah oleh Pemerintah daerah lewat IG@bapenda_jateng
Pasalnya, tarif yang ditetapkan sama seperti tahun lalu (2025) begitu juga dengan tarif opsennya. Hanya saja, tahun lalu masyarakat tidak merasakan ada beban tambahan karena ada keringanan.
Pajak kendaraan pada awal 2025 terasa lebih ringan karena Pemprov Jawa Tengah memberikan program keringanan.
Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen.
Penerapan opsen tidak lantas membuat pajak naik menjadi 66 persen, tapi di Jawa Tengah kenaikannya dari 1,50 persen (sebelum ada opsen) menjadi 1,74 persen dari NJKB.
Berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.
Sebelum ada Opsen total pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan dengan NJKB Rp 100.000.000, adalah Rp 1.575.000. Setelah ada opsen menjadi Rp 1.830.000. Artinya, ada kenaikan Rp 255.000 atau 16,1 persen.
RELAKSASI PAJAK
Nah informasi terbaru dari instagram @bapenda_jateng, untuk meringankan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan relaksasi atau diskon PKB 5%.
Memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program:
1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).
2. Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.
3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Catat nih gaes, periode Program, mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026, program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi.
Semoga warga Jateng mendapatkan solusi yang terbaik.

Yosi Setyo
















