OtoHub.co - Bayar pajak kendaraan nggak pakai ribet, sebenarnya ada beberapa cara.
Pertama, bisa bayar secara online lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Caranya, kalian cukup bikin akun di aplikasi ini dengan mengisi data pribadi secara benar.
Kemudian masukkan data kendaraan atas nama kalian atau kerabat yang masih satu KK (Kartu Keluarga).
Bisa juga bayar pajak kendaraan saudara atau teman yang tidak satu KK dengan kalian.
Lalu tinggal bayar deh pajaknya lewat akun bank yang tersedia.
Nanti untuk lembar pengesahan pajaknya bisa diambil di kantor Samsat sesuai wilayah, dengan menunjukkan bukti pengesahan yang tertera di aplikasi atau lewat email.
Atau kalau tidak sempat ke kantor Samsat, bisa pilih opsi dikirim ke rumah.

(Ilustrasi) Tampilan muka pada aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal
Cara kedua, yaitu datang ke loket drive thru yang ada di kantor Samsat yang menyediakan fasilitas ini.
Contohnya seperti di kantor Samsat Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan lainnya.
Bisa juga ke counter Samsat yang ada beberapa pusat perbelanjaan. Namun harus masih dalam satu wilayah ya.
Tapi, semua cara tadi khusus untuk perpanjangan pajak tahunan saja.
Kalau mesti ganti STNK dan pelat nomor, harus datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing. Karena harus melakukan "esek-esek" nomor rangka dan mesin.
Nah, untuk layanan drive thru yang tadi disebutkan, terbilang cukup simpel dan antiribet loh.
Kalian hanya perlu bawa BPKB dan STNK asli, serta KTP sesuai yang tertera di STNK. Gak perlu difoto copy segala.

Cukup bawa BKPB dan STNK asli serta KTP, lalu serahkan ke loket Samsat drive thru
Nanti setelah semua dokumen tadi diserahkan ke petugas drive thru, kalian akan diarahkan ke loket berikutnya untuk mengambil lembar pajak yang baru.
Tentunya harus bayar dulu biaya pajaknya. Bisa pakai QRIS loh jika kalian tidak bawa uang cash.
Prosesnya terbilang cepat, nggak sampai 5 menit beres. Dengan catatan kalau tidak antre panjang.
Oiya, untuk layanan drive thru ini kalian harus bawa kendaraannya ya, tidak boleh jalan kaki.
Selain itu, pastikan kendaraan kalian tidak terkena blokir tilang elektronik atau ETLE.
Sebab bila ada blokir ETLE, kalian harus bayar dendanya terlebih dulu di loket khusus agar blokirnya terbuka.

Loket khusus untuk buka blokir ETLE di kantor Samsat Jakarta Timur
Gimana, nggak ribet kan?

Andhika Arthawijaya
















