OtoHub.co - Pemprov DKI Jakarta resmi memotong tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk seluruh warganya.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Juli 2025, dan menjadi angin segar di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang masih tinggi.
Lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pajak bahan bakar dengan skema berbeda, tergantung pada jenis kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pengurangan tarif diberikan sebesar 50 persen untuk kendaraan pribadi, 50 persen untuk kendaraan umum.
Bahkan hingga 80 persen untuk kendaraan yang mendukung pertahanan dan keamanan nasional.
Diskon tersebut berlaku hanya untuk pembelian BBM di wilayah Jakarta.
"Kenapa ini dilakukan, karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi. Karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," terang Pramono saat ditemui media di Jakarta Timur (28/7/2025).
Menurutnya, pemberian keringanan ini dimungkinkan karena realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah menunjukkan tren positif.
Dengan kata lain, Jakarta kini punya ruang fiskal yang cukup untuk memberikan insentif tanpa mengganggu neraca keuangan.
Baca Juga:
Gubernur Pramono Anung Potong Pajak BBM Jakarta, Dompet Warga Bisa Lebih Lega
"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," tambahnya.
Dalam sistem PBBKB, yang menjadi subjek pajak adalah konsumen BBM, baik individu maupun badan usaha.
Sementara penyedia BBM bertindak sebagai pihak pemungut yang kemudian menyetorkan pajaknya ke pemerintah daerah.
Jadi, setiap liter BBM yang dibeli warga Jakarta otomatis dikenai pajak, dan besarnya kini dipangkas lewat skema baru tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk sinergi fiskal yang tetap menekankan pada kepatuhan wajib pajak.
"Dengan adanya kebijakan itu, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor diharapkan semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lusiana.
Yang menarik, kendaraan yang termasuk dalam kategori mendukung pertahanan dan keamanan, tak hanya terbatas pada tank dan kendaraan militer.
Kapal rumah sakit, ambulans, hingga pesawat untuk misi kemanusiaan juga masuk dalam daftar penerima potongan pajak maksimal 80 persen.
Baca Juga:
Mobil Rakyat Pajaknya Sultan, Gaikindo Desak PPnBM Dikaji Ulang Pemerintah
Artinya, kebijakan ini juga menaruh perhatian pada aspek strategis negara dan kemanusiaan.
Secara ekonomi, langkah ini bisa menjadi penopang daya beli masyarakat ibu kota yang belakangan tertekan oleh berbagai faktor global dan domestik.
Di saat harga pangan masih fluktuatif dan biaya hidup makin tinggi, kebijakan semacam ini berpotensi menjadi "rem" untuk inflasi.
Apalagi Jakarta sebagai barometer ekonomi nasional tentu butuh langkah-langkah taktis agar iklim konsumsi tetap terjaga.