OtoHub.co - Warga Jakarta yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, kini punya momen emas untuk segera melunasinya tanpa beban sanksi atau denda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini secara otomatis menghapus bunga keterlambatan dan denda yang selama ini jadi momok banyak pemilik kendaraan.
Artinya, begitu bayar di rentang waktu tersebut, sistem akan langsung menghitung ulang tanpa tambahan sanksi. Simpel, praktis, dan tidak perlu mengajukan permohonan apa pun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga di momen HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,"
"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Lusiana, lewat pesan tertulis (13/6/2025).
Baca Juga:
Mobil Rakyat Pajaknya Sultan, Gaikindo Desak PPnBM Dikaji Ulang Pemerintah
Namun, Lusiana juga mengingatkan bahwa relaksasi ini tidak berlangsung lama. Warga diimbau untuk tidak menunda hingga menjelang batas akhir program.
"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," tambahnya.
Menariknya lagi, di tanggal 22 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta, akan ada pemutihan khusus bagi warga yang membayar pajak tepat di hari itu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, ini bukan hadiah untuk yang abai, tapi untuk mereka yang bersedia melunasi pajaknya tepat pada hari jadi ibu kota.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar," kata Pramono.
Sebagai bagian dari rangkaian perayaan, Pemprov juga menyiapkan layanan transportasi umum gratis.
"Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni," jelas Pramono.
"Selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya," sambungnya lagi.
Pemprov DKI ingin ulang tahun Jakarta kali ini bukan sekadar seremoni, tapi jadi kesempatan untuk meringankan beban masyarakat.
Nah buat yang masih menunda bayar pajak kendaraan, ini waktu yang tepat untuk beresin, tanpa takut kena denda.