News Harryt DaguHarryt Dagu Selasa, 12 Agustus 2025 12:46:02

Asuransi Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta, Preminya Disamakan Seperti LCGC, Tapi…

Asuransi Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta, Preminya Disamakan Seperti LCGC, Tapi…
Harryt Dagu/OtoHub

BYD Atto 1 sebagai mobil listrik termurah BYD Indonesia

OtoHub.co - Sampai saat ini, belum ada yang namanya asuransi khusus mobil listrik di Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra. 

Menurutnya, hingga saat ini premi mobil listrik masih mengikuti tarif kendaraan bermotor konvensional berbasis mesin bensin atau diesel.

"Belum ada rate asuransi mobil listrik. Artinya kita masih menggunakan standar ratenya kendaraan bermotor yang ICE (Internal Combustion Engine)," jelas Iwan, saat berbincang dengan OtoHub di gelaran GIIAS 2025.

Meski begitu, ia mengakui risiko mobil listrik dan mobil biasa sebenarnya bisa berbeda. 

Sayangnya, data untuk mengukur perbedaan risiko ini belum tersedia cukup banyak.

"Kita menyadari kayaknya faktor risikonya berbeda, cuma kan kita belum punya datanya," tambahnya.

Contoh sederhana, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 200 juta saat ini masuk kategori premi yang sama dengan LCGC (Low Cost Green Car) seharga setara.

Namun, saat terjadi kerusakan, biaya perbaikan bisa saja lebih mahal karena komponen yang terkena dampak berbeda.

Baca Juga:

Mobil Listrik Sunyi, Tapi Resikonya Nyaring, Garda Oto Siap Bongkar Tarif Premi Asuransi EV

Iwan mencontohkan, "Kalau mobil biasa ketabrak, penyok di bumper ya kita dempul atau ganti bumper. Tapi kalau mobil listrik, misalnya colokan charging ada di bumper depan, ketabrak ya konektornya ikut diganti. Itu kan berbeda," bebernya.

Masih menurutnya, untuk saat ini, premi asuransi ditentukan oleh kategori harga mobil, wilayah penggunaan, dan asumsi risiko.

Untuk mobil listrik preminya masih disamakan dengan mobil konvensional. 

Meski begitu Iwan menekankan, seiring bertambahnya populasi mobil listrik, data risiko akan semakin jelas dan bukan tidak mungkin tarif khusus asuransi mobil listrik akan muncul.

"Makanya kita mengharapkan ada perhitungan yang benar untuk sebenarnya ratenya seperti apa. Itu dari regulator, AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) sama OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," terang pria ramah ini.

Ia menambahkan hingga kini, Garda Oto sudah menerima cukup banyak mencover asuransi mobil listrik dari berbagai merek. Termasuk beberapa klaim pun sudah diproses. 

Namun, industri asuransi masih menunggu data yang lebih luas untuk menentukan apakah nanti akan dibuat skema khusus asuransi EV, termasuk tarif premi dan ketentuan cover baterai yang lebih spesifik.

Related Article

Related Category