News Panji MaulanaPanji Maulana Kamis, 23 April 2026 07:30:00

Pemprov Banten Kenakan Pajak Mobil Listrik 25% dari Mobil Konvensional Mulai Mei 2026

Pemprov Banten Kenakan Pajak Mobil Listrik 25% dari Mobil Konvensional Mulai Mei 2026
Istimewa

Bapenda Banten memungut pajak mobil listrik 25% per Mei 2026

OtoHub.co - Pemerintah Provinsi Banten menjadi yang pertama yang menentukan tarif pajak untuk mobil listrik pasca Pemerintah Pusat mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11. Tahun 2026.

Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Banten menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada Mei 2026. "Kami percepat pembahasan dan segera ajukan ke gubernur agar bisa berlaku Mei," uja Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah.

Berly mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan keputusan gubernur sebagai dasar penerapan pajak tersebut.

Merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

"Untuk tahap awal, kami terapkan tarif sekitar 25 persen dari pajak kendaraan konvensional, sesuai kesepakatan asosiasi Bapenda wilayah Jawa-Bali," tegas Berly, Selasa (21/4/2026).

Bapenda menghitung besaran pajak berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan variabel lain yang berlaku.

Baca Juga:

Jangan Melotot, Ini Daftar Hitungan Pajak Mobil Listrik Tanpa Insentif

Berly memastikan, kebijakan ini mencakup seluruh kendaraan listrik berbasis baterai, baik mobil maupun sepeda motor.

Ia juga menjelaskan skema penerapan pajak mengikuti siklus pajak tahunan kendaraan.

"Untuk kendaraan lama, pajak dikenakan saat jatuh tempo berikutnya. Kalau beli sebelum kebijakan berlaku, pembayarannya mengikuti periode berikutnya," jelasnya.

Ia menegaskan aturan ini tidak lagi memberi pembebasan penuh, melainkan pengurangan tarif sesuai amanat regulasi.

"Permendagri tidak mengatur pembebasan 100 persen, jadi kami mulai dari 25 persen. Ke depan bisa berubah," katanya.

Dari sisi potensi, jumlah kendaraan listrik di Banten terus meningkat.

Bapenda mencatat sekitar 35 ribu unit kendaraan listrik atau sekitar 22 persen dari total kendaraan baru sejak 2022.

Pemprov Banten akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, produsen, dan dealer kendaraan.

"Kami akan informasikan ke masyarakat dan pelaku industri agar tidak ada kebingungan saat aturan berlaku," tutup Berly.

Hitungan Pajak Mobil Listrik

Jika merujuk dengan daftar NJKB 2026 pada Permendagri No. 11 Tahun 2026, dihitung dari NJKB x Bobot = DP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor). Lalu DP PKB dikalikan dengan tarif PKB 2% (pemilik mobil 1) dikalikan tarif pajak Banten (25% atau 0,25).

Nah, hasil perkalian di atas mendapatkan PKB yang wajib dibayarkan setiap tahun.

Contoh mobil listrik BYD Atto 1 Premium yang setelah dihitung DP PKB-nya mencapai Rp 253.050.000.

Panji M/OtoHub.co

Mobil listrik akan dikenakan pajak 25% dari mobil konvensional di Provinsi Banten

Sementara itu, untuk PKB di Provinsi Banten akan dikenakan sebesar : Rp 253.050.000 x 2% (0,02) x 25% (0,25) = Rp 1.265.250.

Artinya, buat pemilik mobil listrik yang berdomisili di Banten, cuma dikenakan pajak 25% atau 1/4 dari DP PKB full (tanpa insentif) sesuai Permendagri terbaru.

Lumayan ngirit kan!

Related Article

Related Category