OtoHub.co - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan sendiri, datang ke Satpas, ikut tes, bayar, dan selesai.
Tapi perlu diingat, biaya dan prosesnya lebih dari sekadar modal Rp 100 ribuan.
Apalagi buat pemohon pemula yang belum tahu soal biaya tambahan dan tahapan yang harus dilalui.
Per Juni 2025, biaya resmi penerbitan SIM masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Tarifnya bervariasi tergantung jenis SIM yang diajukan. Rinciannya sebagai berikut:
SIM A, B I, dan B II, tarif PNBP-nya sebesar Rp 120.000.
SIM C, C I, dan C II tarif PNBP-nya sebesar Rp 100.000.
SIM D dan D I, tarif PNBP-nya sebesar Rp 50.000.
Namun, ini baru biaya administrasi pokok. Di luar itu, masih ada sejumlah komponen tambahan yang wajib dikeluarkan.
Menurut informasi dari situs resmi Korps Lalu Lintas Polri, biaya tes psikologi untuk pengurusan SIM dikenakan Rp 37.500.
Sementara untuk tes kesehatan, tarifnya tergantung dari klinik yang digunakan, biasanya berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 50.000.
Belum lagi biaya asuransi yang ditetapkan sebesar Rp 50.000.
Jika ditotal, pemohon SIM C misalnya, bisa menghabiskan dana sekitar Rp 200.000 hingga Rp 250.000, tergantung dari tarif tes kesehatan yang berlaku di lokasi masing-masing.
Jadi, penting untuk menyiapkan dana lebih agar tidak kelabakan saat di loket pembayaran.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Knalpot Brong Pelanggaran Berbahaya, Tidak Terdeteksi Kamera ETLE
Syarat Wajib dan Prosesnya
Sebelum datang ke Satpas, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. KTP asli dan fotokopi (4 lembar), pas foto, dan usia minimal 17 tahun
Setelah lengkap, pemohon wajib mengikuti rangkaian proses, mulai dari mengisi formulir permohonan, mengikuti tes kesehatan, psikotest, hingga dua ujian utama: teori dan praktik.
Jika dinyatakan lulus semua tahap, barulah SIM bisa dicetak dan dibawa pulang. Gagal di salah satu tahapan? Siap-siap untuk mengulang.

Lintasan uji praktek SIM di Polres Cirebon, Jawa Barat
Realitas di Lapangan
Meskipun tarif sudah diatur pemerintah, realitas di lapangan sering kali membuat proses ini tidak selalu mulus.
Antrean panjang, jadwal tes yang terbatas, hingga ujian praktik yang dinilai cukup menantang masih menjadi cerita klasik para pemohon SIM.
Buat yang tak mau repot, opsi ikut sekolah mengemudi tetap tersedia. Tapi, tentu biayanya akan jauh lebih tinggi karena sudah termasuk pelatihan dan jasa pengurusan.
Di tengah gencarnya digitalisasi layanan publik, pengurusan SIM memang makin mudah, terutama dengan hadirnya sistem pendaftaran online lewat aplikasi Digital Korlantas.
Namun, pemohon tetap harus hadir langsung untuk mengikuti ujian praktik, yang jadi tahap penentu utama.
Terakhir, jangan tergoda "jalan pintas" yang ujung-ujungnya bisa merugikan diri sendiri.