OtoHub.co - Berdasarkan SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, Bapenda DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan SK ini, masyarakat tidak dikenakan denda keterlambatan PKB baik tahunan maupun 5 tahunan, termasuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Dikutib dari laman resmi Bapenda DKI, Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
"Masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.
Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.
Baca Juga:
Khusus di NTT, Penunggak Pajak Kendaraan Bermoror Dilarang Beli BBM Subsidi
Perlu dicatat, fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," imbuh Bapenda DKI Jakarta.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap akun hoaks yang mengatasnamakan instansi pemerintah, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak mengisi data pribadi pada situs yang tidak resmi.

Yosi Setyo

















