OtoHub.co - Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati ke solar (biodiesel) sebanyak 50 persen (B50) pada solar pada Juli 2026.
Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan pemerintah sedang mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi.
"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Airlangga dalam konferensi pers Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global secara daring dari Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
"Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil 4 juta kilo liter. Ini dalam satu tahun. Dalam 6 bulan dari fosil dan subsidi biodiesel nilainya (penghematan) Rp 48 triliun," jelasnya.
Seperti diketahui penerapan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sudah dilaksanakan saat ini di Indonesia, dengan kandungan 40% (B40).
Baca Juga:
Campuran Biosolar B40 Masih Lanjut, Ternyata Pertamina Sudah Ujicoba Biosolar 100 Persen
Sementara itu, biodiesel B40 tersebut juga sudah dipasarkan dengan nama Biosolar di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, penggunaan biodiesel B15 diterapkan pada tahun 2015, B20 di 2019, B30 di 2022, B35 di 2023 dan B40 di 2025.

SPBU Pertamina sudah menyediakan bahan bakar Biosolar B40
"Kita soft launching hari ini, B50 ini sangat penting, sangat strategis. Ini bisa dijadikan politik ekonomi untuk dunia. Saya ulangi, ini kekuatan kita. Yang menjadi krisis dunia sekarang adalah pangan dan energi. Itu solusinya ada di Indonesia," ujar Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian di acara Sof Launching Biodiesel B50 di Pabrik Biodiesel PT. Jhonlin Agro Raya, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Minggu 18 Agustus 2024.
Siap-siap!

Panji Maulana
















